Nasional- Lingkarjatim.com, Advokat asal Pasuruan, Suryono Pane melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung. Suryono meminta DKPP memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI.
Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Selasa (15/8). Ada dugaan Bawaslu RI mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024.
“Ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia,” kata Suryono Pane kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
“Padahal komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus kemarin, sehingga terjadi kekosongan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Suryono, karena ada kekosongan komisioner, ada tahapan pemilu berupa penyusunan daftar calon sementara (DCS) caleg lepas dari pengawasan. Padahal, setiap tahapan harus diawasi.
Apabila tidak diawasi, maka hasil Pemilu menjadi tidak sah. Sebab, sesuai ketentuan UU Pemilu, semua tahapan wajib diawasi.
“Dan saat ini masuk masa tahapan krusial penyusunan DCS di KPU kabupaten dan kota. Karena tidak ada pimpinan Bawaslu kabupaten dan kota tentunya tahapan tersebut lepas dari pengawasan Bawaslu. Maka kami meminta DKPP untuk memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI. Mengurusi internalnya sendiri nggak bisa bagaimana ngurusi Pemilu,” tandas Suryono.
Artikel ini sudah tayang di detikjatim dengan judul “Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP”