Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Aug 2023 17:12 WIB ·

Bupati Bangkalan Non Aktif Bantah Keterangan JPU KPK, Sidang Putusan Akhirnya Ditunda


Bupati Bangkalan Non Aktif Bantah Keterangan JPU KPK, Sidang Putusan Akhirnya Ditunda Perbesar

Bupati Bangkalan non aktif saat mengikuti sidang melalui Zoom. (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang putusan terdakwa Bupati Bangkalan non aktif R. Abul Latif Amin Imron (Ralai) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan di tunda.

Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (15/8/23), setelah sidang dibuka kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
“Hari ini putusan ya, ada yang ingin disampaikan?,” Tanya Majelis Hakim kepada JPU maupun PH.

Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU KPK mengajukan barang bukti agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan terdakwa, barang bukti yang ditunjukkan berupa uang pengembalian yang di transfer oleh Abdul Hafidz kepada komisi pemberantasan korupsi .

“Izin Majelis, pada 10 Agustus 2023 hari Kamis telah dilakukan penyetoran uang sebesar Rp 3,4 miliar oleh Abdul Hafidz kepada KPK, selanjutnya kami melakukan penyitaan dan permohonan kepada Majelis agar uang tersebut dijadikan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim,” Ucap salah satu dari tiga JPU yang hadir di sidang tersebut.

Dari pernyataan tersebut Majelis Hakim menanyakan bukti transferan uang yang di ajukan oleh JPU, kemudian JPU di panggil yang diikuti oleh PH sebagai saksi untuk menyerahkan barang bukti yang mau dijadikan bahan pertimbangan.

Melihat barang bukti yang diserahkan oleh JPU, lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan kaitannya dengan perkara terdakwa. “Kaitannya apa dengan perkara ini?,” Lanjut Majelis hakim bertanya.

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, kemudian Johan Dui selaku JPU menjelaskan bahwa barang bukti yang diajukan tersebut ada kaitannya dengan pembelian rumah istri muda mantan Bupati yang di Surabaya, diduga uang pengembalian tersebut didapatkan dari hasil korupsi di Bangkalan.
“Kaitannya dengan pembelian rumah istri Abdul latif yang di Surabaya,” Jawabnya.

Sementara saat Majelis Hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa, R Abdul Latif membantah kalau uang tersebut didapatkan dari hasil korupsi.

“Izin yang mulia, ini uang istri saya yang mulia bukan uang dari saya, jadi uang itu pernah di titipkan oleh istri saya kepada H. Abdul Hafidz untuk menitip modal kerjasama besi tua, tetapi uang itu diambil akhir tahun 2021 karena pada saat itu corona jadi tidak ada hasil jadi uang itu di ambil secara cash. Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Jaksa penuntut umum ini tidak benar yang mulia, karena uang untuk rumah itu dari uang pribadi saya,” Ucapnya melalui Zoom.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA