Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Aug 2023 17:20 WIB ·

Ratusan Caleg di Jawa Timur Tidak Memenuhi Syarat


Ratusan Caleg di Jawa Timur Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Sebanyak 427 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) di Jawa Timur berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, memverifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut.

“Total ada 427 Caleg yang masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Insan mengatakan tahapan verifikasi administrasi dokumen itu dilakukan sejak 10 Juli 2023 lalu. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya parpol diberikan kesempatan, untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.

Adapun penyebab bacaleg berstatus TMS itu, Insan menyebut salah satunya karena bacaleg tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya. “Makanya setelah diverifikasi kembali, ternyata banyak yang TMS,” katanya.

Meski demikian, Insani mengatakan bahwa parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Termasuk jika ingin mengganti bacaleg dengan nama baru.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA