SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kabar gembira bagi warga Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.
“Ayo jangan ditunda. Mari manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor, melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Khofifah mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan pajak BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif. Kata dia, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) ‘Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan, agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim, juga untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
“Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.