Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Jul 2023 10:37 WIB ·

Tok..! Dindik Jatim Terbitkan SE Larangan Koperasi Sekolah Jual Seragam dan Sumbangan


Tok..! Dindik Jatim Terbitkan SE Larangan Koperasi Sekolah Jual Seragam dan Sumbangan Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Kebijakan itu diperkuat melalui Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

“Keputusan ini agar tidak ada kerasahan lagi, terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” kata Aries, Jumat, 28 Juli 2023.

Aries menegaskan bahwa keputusan itu juga telah disampaikan langsung kepada seluruh kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. Ia berharap praktik penjualan seragam sekolah dengan harga mahal tidak terulang, seperti yang terjadi di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.

Menurut Aries, harusnya seragam yang dijual pihak sekolah ada kesamaan harga antara koperasi sekolah dengan pasaran. Bahkan, koperasi harusnya bisa menjualnya lebih murah ketimbang di pasaran.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi, untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Peringati Hari Buku Nasional SMA Al Muslim Berbagi Buku Karya Siswa di Perpustakaan Sidoarjo

15 May 2024 - 16:15 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Trending di LINGKAR DESA