SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif. Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7) lalu.
Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa. “Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” kata Kasi Pidum Ali, Jumat (28/7/2023).
Namun, sambung Ali, perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek,” sambungnya.