Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Setelah mengunjungi SMA Negeri 1 Kamal dan SMK Negeri 1 Kamal untuk mengetahui prihal terjadinya praktik jual beli seragam sekolah berkedok koperasi sekolah yang sempat viral di Jawa Timur, untuk mengetahui lebih jauh, kali ini tim dari Lingkarjatim.com melanjutkan dengan berkunjung ke SMA Negeri 1 Kamal.
Pada kunjungan kali ini, tim Lingkarjatim.com gagal untuk menemui kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangkalan karena yang bersangkutan sedang ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Pada kesempatan tersebut akhirnya kami ditemui oleh Hosin, selaku bagian Humas mewakil kepala sekolah.
Kepada Lingkarjatim.com, Hosin menjelaskan bahwa pada dasarnya prihal seragam sekolah yang mengatur adalah forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Bangkalan.
“Pada dasarnya semua itu keputusan MKKS, saya selaku humas, semua itu mengikuti pimpinan, semua itu diatur MKKS,” ucapnya menjelaskan saat dikonfirmasi Kamis (27/07/23) di ruangannya.
Namun begitu Hosin menegaskan bahwa pembelian seragan di sekolah sifatnya tidak wajib, dan siswa boleh untuk membeli dimanapun.
“Tidak wajib, pada saat pertemuan pertama dijelaskan siswa bisa membeli dimana saja, hanya kami koperasi sekolah meyediakan,” tuturnya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah bertahun-tahun diterapkan di lembaganya.
Namun sayangnya, saat ditanya berapa siswa yang tidak membeli seragam di sekolah dan memutuskan untuk membeli diluar, dirinya tidak bisa menjawab.
“Nah itu bagian kesiswaan, ada tenaga khusus, mohon maaf saya tidak tahu” ucapnya menjelaskan, sayangnya lagi bagian kesiswaan yang dimaksud juga tidak bisa ditemui karena sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Selanjutnya kami juga mengkonfirmasi apakah harga seragam sekolah yang di jual di sekolah tersebut harganya dicantumkan dicantumkan di Kwitansi pembelian, Hosin juga mengatakan bahwa dirinya tidak tau.
“Pokoknya kalau yang hubungannya dengan kain nanti bisa langsung ke kesiswaan, agar saya tidak melangkahi, karena masing-masing ada tupoksinya.
Hosin hanya menegaskan bahwa memang tidak ada paksaan untuk prihal pembelian seragam di sekolah.
“Tapi memang tidak ada paksaan mas, bahkan kepala sekolah pesan ke kami kalau dia memang anak yatim tolong di bebaskan,” ucapnya mengatakan bahwa memang kepala sekolah sudah menyediakan beberapa kebijakan bagi siswa yang yatim dan tidak mampu.
“Ada tiga kategori, dicicil, dapat diskon, dan digratiskan,” katanya merinci fasilitas kebijakan yang disediakan oleh sekolah.
Dan lagi-lagi saat ditanya apakah ada siswa yang mendapatkan fasilitas itu untuk PPDB tahun ini, Hosin mengatakan datanya ada di bagian kesiswaan dan dirinya tidak mengetahui itu. Tidak hanya itu, untuk harga dari seragam itu sendiri Hosin juga memgaku tidak mengetahui.