SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pemprov Jawa Timur membuka layanan pengaduan terkait seragam dan sumbangan sekolah. Ini terkait maraknya sekolah memaksa wali murid atau orang, untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
“Masyarakat bisa melapor atau mengadu hal itu melalui nomor WhatsApp 081132220000. Masyarakat juga bisa mengadu lewat hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprovdotgodotid,” kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, di Surabaya, Selasa, 25 Juli 2023.
Emil menegaskan bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim saat ini tengah menyiapkan SOP terkait sumbangan sukarela di SMAN dan SMKN. Menurutnya, sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.
“Pada prinsipnya, sumbangan itu diperbolehkan karena ada aturan yang membolehkan itu ditingkat pusat, dan justru pakai itu supaya tidak liar. Tapi tidak boleh dipaksakan,” katanya.