Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua orang tersebut diketahui berinisial NG dan MS.
Kepala Kejari Bangkalan Dr. Fahmi, SH, MH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya dugaan tindak pidana korupsi saat pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu wilayah Madura.
“Pembebasan tanah ini untuk rest area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Labang Bangkalan,” ucap Fahmi saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media.
Pengadaan tanah itu dilakukan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) pada tahun 2017.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menurut Fahmi merupakan pensiunan ASN yang merupakan mantan ketua pelaksana pengadaan di waktu itu, namun Fahmi enggan membuka identitas kedua orang tersebut dengan alasan kode etik.
“Mohon maaf kami tidak bisa mengumumkan secara detail,” ucapnya menolak untuk menjelaskan identitas kedua tersangka secara detail.