Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Jul 2023 22:39 WIB ·

Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rest Area Jembatan Suramadu


Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rest Area Jembatan Suramadu Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua orang tersebut diketahui berinisial NG dan MS.

Kepala Kejari Bangkalan Dr. Fahmi, SH, MH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya dugaan tindak pidana korupsi saat pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu wilayah Madura.

“Pembebasan tanah ini untuk rest area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Labang Bangkalan,” ucap Fahmi saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media.

Pengadaan tanah itu dilakukan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) pada tahun 2017.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menurut Fahmi merupakan pensiunan ASN yang merupakan mantan ketua pelaksana pengadaan di waktu itu, namun Fahmi enggan membuka identitas kedua orang tersebut dengan alasan kode etik.

“Mohon maaf kami tidak bisa mengumumkan secara detail,” ucapnya menolak untuk menjelaskan identitas kedua tersangka secara detail.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL