SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendesak Kemendikbud mengevaluasi sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada 10-14 Juli 2023.
“Semua kepala daerah pada waktu APEKSI sepakat sistem zonasi ini agar dievaluasi. Karena apa, zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA,” kata Eri, Kamis, 20 Juli 2023.
Aturan terkait sistem zonasi ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Eri menyatakan tidak semua dalam wilayah kelurahan terdapat SD, SMP maupun SMA negeri. Nah, jika berpedoman sistem zonasi, anak di dalam kelurahan ini akan sulit masuk ke sekolah negeri yang ada di wilayah lain. Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah negeri.
“Jadi kalau dibuat kuota 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan salah, di-loss ya juga salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas APEKSI) menyampaikan sepakat agar pusat mengevaluasi,” ujarnya.
Bahkan dalam Rakernas APEKSI di Makassar, lanjut Eri, tiga tokoh nasional Indonesia juga sepakat menyampaikan terkait dengan persoalan PPDB sistem zonasi. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. “Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa,” katanya.
Di lain hal, Eri menegaskan bahwa ada pedoman terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi di Kota Surabaya. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB sistem zonasi.
“Di Surabaya seperti domisili, kita sudah tahu bahwa ketika dia belum satu tahun (tinggal di Surabaya) tidak boleh. Makanya kita lihat KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga), dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh,” jelasnya.