Nasional, Lingkarjatim.com,- Seluruh siswa PAUD, SMP, dan SMA bakal melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun selama MPLS, siswa PAUD-SMA harus tahu larangan yang harus dipatuhi, ketentuan dan kewajiban yang ada.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Selama MPLS 2023 berlangsung, siswa tak cuma mencatat apa saja ketentuan, larangan yang ada.
MPLS digelar dengan tujuan mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Kemudian mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam rangka penyelenggaraan MPLS 2023, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting. Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS jika terjadi pelanggaran.
Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS. Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.
Agar MPLS dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku.
Apa saja larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS? Berikut informasinya dilansir dari laman Direktorat Jenderal SMP Larangan selama MPLS 2023
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Ketentuan Umum MPLS
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.