Menu

Mode Gelap

PENDIDIKAN · 15 Jul 2023 20:31 WIB ·

Kata Muhadjir Effendy Anak yang Diajari Curang Sejak Daftar Sekolah Potensi Jadi Koruptor


Kata Muhadjir Effendy Anak yang Diajari Curang Sejak Daftar Sekolah Potensi Jadi Koruptor Perbesar

Nasional, Lingkarjatim.com,- Setiap tahunnya Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB selalu diwarnai beragam persoalan, utamanya melalui jalur zonasi. Proses pendaftaran lewat zonasi tempat tinggal itu kerap diakali oleh sejumlah orang tua siswa demi memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan saat mendaftarkan anak sekolah sama saja mendidik anak menggunakan cara curang. Ia menilai tindakan itu akan mempengaruhi perilaku anak.

“Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 Juli 2023.

Menurut Muhadjir, orang tua seharusnya mengajarkan kebaikan dan moral pada anak. “Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?” ujarnya.

Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya ‘kastanisasi’ sekolah. Dengan sistem itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu,” kata Muhadjir.

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Permen itu dikeluarkan kala Muhadjir menjabat sebagai Mendikbud.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi PPDB belum dapat diterapkan dengan baik. Sebab, masih ada kesenjangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri di sejumlah daerah.

Selain itu, muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Mulai dari manipulasi data kependudukan hingga praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Istimewa Akreditasi Unggul, Rektor UTM Ingin Mengangkat Derajat Masyarakat Madura Ditingkat Nasional dan Global

25 September 2024 - 19:02 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Bengkel Jurnalistik Ala PWI Sidoarjo

31 August 2024 - 23:31 WIB

Tanamkan Wawasan Kebangsaan SMP Al Muslim Gelar LDKS

30 August 2024 - 23:22 WIB

Rayakan HUT RI ke 79, Seluruh Warga Sekolah KB-TK Al Muslim Adakan Berbagai Lomba

17 August 2024 - 08:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA