Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak. (Foto: Istimewa)
SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024.
“Hingga tadi malam, kami sudah menerima berkas perbaikan Bacaleg dari seluruh parpol,” kata Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak, Senin, (10/07/23).
Iskak menjelaskan, berkas seluruh Bacaleg yang sudah dilakukan perbaikan, nantinya akan dilakukan verifikasi lanjutan hingga 6 Agustus mendatang. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU berhak menentukan apakah berkas yang dikirimkan Bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat atau sebaliknya.
“Nah, tanggal 6 Agustus ini sifatnya final atau sudah penentuan. Apakah berkas verifikasinya sudah memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Iskak.
Namun demikian, Iskak menuturkan, jika nantinya masih terdapat berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif di tahun 2024.
“Jadi, proses perbaikan hanya ada satu kali. Kalau misal nantinya TMS maka tidak bisa ikut Pileg,” ucapnya.
Sebelumnya KPU telah merampungkan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Hasilnya dari total 817 Bacaleg (18 parpol di Sidoarjo) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, baru 13 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).