SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia, yang merupakan seorang anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, dituntut setahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menganggap polisi berpangkat Bripka ini, terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp350 juta.
“Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata JPU Siska Christina, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 3 Juli 2023.
Adapun hal yang memberatkan, kata Siska, bahwa terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui bersalah atas perbuatannya.
Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono, memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. “Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ika Aji, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. “Klien saya ini sudah melakukan iktikad baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama dua bulan.