SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif Serta Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, Senin (26/6/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adzima, anggota DPRD Sampang, seluruh jajaran Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Sampang.
Anggota DPRD Sampang Ubaidillah yang juga sebagai Ketua panitia kerja (Panja) LHP BPK tahun 2022 mengatakan bahwa Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta jajarannya yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke-5 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
“Akan tetapi meski berhasil meraih penghargaan WTP secara berturut-turut pemerintah daerah harus tetap berbenah, artinya tetap diperlukan tindak lanjut suatu hal Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurutnya, ada 6 poin rekomendasi Panja LHP BPK TA 2022 antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.
“Dari rekomendasi tersebut ada 7 OPD yang sudah dipanggil secara berkala termasuk OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi, dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Juga TAPD yang memang bagian tidak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” tambahnya.