Nasional- Lingkarjatim.com,- Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu, ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan dengan naiknya status penyidikan itu, yang artinya polisi menemukan unsur pidana. Sehingga penyelidikan pun dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan.
“Kalau tidak salah lebih dari 10 laporan terkait kasus ini telah diterima penyidik, dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi serta dokumen-dokumen pendukung,” ujarnya.
Meskipun demikian, Karyoto menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan diberikan setelah pihak kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memeriksa secara langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, Karyoto menjawab dengan diplomatis, “Kita akan melihat ke depan,” katanya.
Sebelumnya, terkait kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.