Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Upaya tim media Lingkar Jatim untuk mendapatkan keterangan langsung dari kepala pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan prihal polemik uang konsinyasi milik Nunik Hidayati hingga saat ini belum mendapatkan hasil.
Upaya telfon dan pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin pagi (12/06/23) hingga saat ini belum mendapatkan respon walaupun pesan konfirmasi yang kami kirim menunjukkan centang dua berwarna biru yang artinya pesan telah di terima dan dibaca oleh yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Bahkan penulis juga sempat mendatangi langsung kantor PN Bangkalan pada hari Senin sekitar pukul 11 siang, namun kepala PN Bangkalan tidak ditempat. Bagian humaspun demikian sedang tidak ditempat karena sedang ada kegiatan diluar kantor.
Penulis saat itu hanya ditemui oleh bagian umum, dan diminta untuk menulis buku tamu selanjutnya akan dikonfirmasi jika bagian humas sudah berada dikantor. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan konfirmasi apapun dari kantor PN Bangkalan.
Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Nunik Hidayati mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman prihal kasus tersebut.
Berdasarkan tanda terima surat yang diterima redaksi Lingkarjatim bahwa surat dari Rumah Advokasi Rakyat diterima oleh perwakilan Ombudsman Jatim pada tanggal 12 Juni 2023.
Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi perihal update terkait kasus tersebut Risang mengaku akan melakukan aksi demontrasi jika tetap dltidak ada kepastian dari pengadilan negeri Bangkalan.
“Besok kita demo 3 hari,
hari ini kita tunggu kepastian dari PN,” ucapnya saat dikonfirmasi Senin (19/06/23).