Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar dan konsultan hukumnya Bachtiar Pradinata saat diwawancarai (Foto: Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – PT. Sumberdaya melaporkan sejumlah badan usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (15/06/2023).
Pelaporan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan karena perjanjian antara PT. Sumber Daya dengan sejumlah badan usaha itu tidak sesuai, sehingga merugikan uang negara dalam hal ini PT. Sumber Daya sebesar Rp. 23 miliar.
Konsultan Hukum PT. Sumber Daya Bangkalan, Bachtiar Pradinata mengungkapkan, dari 10 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya, 5 diantaranya perjanjiannya sudah kadaluarsa, namun tidak ada pengembalian dana yang sudah diinvestasikan berikut laba yang dijanjikan.
“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan terkait perjanjian yang tidak sesuai dengan sejumlah pihak yang juga menelan kerugian negara,” ujarnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan, laporan lanjutan itu dibuat untuk membuka kembali dugaan kasus korupsi yang sudah di-SP3 tersebut. Sebab menurut sepengetahuannya, alasan Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena perjanjiannya belum berakhir.
“Pada saat itu masa perjanjiannya belum berakhir, sehingga penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan meskipun statusnya sudah penyidikan. Nah sekarang karena perjanjiannya sudah berakhir, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali kasus tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Bachtiar menjelaskan, perjanjian dengan PT. Tanduk Majeng adalah PT. Tanduk Majeng meminta BUMD dalam hal ini PT. Sumber Daya untuk menyertakan modal sebesar Rp 15 miliar yang dijadikan 3 termin dan semuanya sudah diterima oleh PT. Tanduk Majeng.
“Kami melihat dalam perjanjian itu banyak yang tidak benar datanya. Makanya kami buat laporan lanjutan ini,” katanya.