Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Jun 2023 07:01 WIB ·

Muncul Catatan Rahasia Bagi-bagi Uang Miliaran Saat Sidang Saksi Ketua DPRD di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim


Muncul Catatan Rahasia Bagi-bagi Uang Miliaran Saat Sidang Saksi Ketua DPRD di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Perbesar

Surabaya, Lingkarjatim.com,– Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihadirkan menjadi saksi persidangan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/6) ini, Kusnadi dicecar soal catatan ‘bagi-bagi duit’.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah catatan kertas yang berisi nama dan angka atau nominal.

Kertas itu ditampilkan jaksa melalui layar di ruang sidang. Tertulis nama ‘Agus Yuda’ sebagai judul. Di bawahnya terdapat sejumlah nama dan nominal uang dengan huruf M. Salah satu nama yang terpampang adalah Kusnadi.

Berikut catatan yang ditampilkan di layar ruang sidang:

10 M = B Renny-Kusnadi

3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)

18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)

16 M – 10.100 M = 5.900 M

10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M

JPU KPK Arif Suhermanto kemudian mencecar Kusnadi soal bukti itu. Dia mempertanyakan apakah Politikus PDIP ini mengetahui perihal catatan tersebut.

Kusnadi menjawab dia tidak tahu menahu soal kertas tersebut. Namun, ia mau menginterpretasikan huruf ‘M’ dalam catatan itu.

“Interpretasi saya [kepanjangan] M itu miliar,” kata Kusnadi.

JPU Arif pun kembali mencecar, apakah Kusnadi menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, dia menyatakan tidak.

“Tidak menerima apa pun,” ujar dia.

JPU Arif lalu mengungkap, kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita KPK, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah.

“Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” kata Arif.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek ‘ijon’ seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat. Kusnadi pun hanya mengakui ia pernah mendengar isu tersebut.

Namun, ia memastikan tidak melakukan hal serupa. Sebab, menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan.

Kusnadi pun sempat menyebut kata bodoh bila ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.

“Saya pernah mendengar isu [ijon] itu. Tapi, yang menerima [uang hibah] itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu, uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL