Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan bahwa terdapat 10 perjanjian kerjasama investasi diberbagai bidang usaha baik pribadi maupun perusahaan dengan total nilai pokok investasi mencapai 23 Miliar lebih.
Seluruh perjanjian usaha tersebut terjadi dalam kurun waktu mulai dari tahun 2019 hingga 2022, Yang membuat tim lingkarjatim.com penasaran adalah dari 10 perjanjian investasi usaha tersebut semuanya mengalami kegagalan atau macet. Lalu perjanjian investasi seperti apa sebenarnya yang dilakukan oleh BUMD PT Sumber Daya ?
Saat di temui, Fauzan Jakfar mengakui bahwa uang puluhan miliar dengan berbagai perjanjian investasi usaha tersebut bukanlah uang yang sedikit.
Bahkan dirinya mengatakan ketika membaca surat perjanjiannya, dirinya mengaku sudah bisa membaca arah atau maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.
“Sebenarnya Mohon maaf saya sampaikan, kalau kita baca perjanjiannya, dan perjalanan perjanjiannya sebenarnya dari awal sudah ketahuan mainsterianya (niatnya.red),” ucap Fauzan kepada lingkarjatim.com Jumat (02/06/23).
Tidak tanggung-tanggung, pria yang juga menjabat sebagai ketua KONI Bangkalan tersebut mengatakan bahwa memang ditemukan penyalahgunaan atau penyelewengan dalam perjanjian tersebut.
“Sebenarnya ini sudah terjadi kalau bahasa akuntansi atau bahasa auditor sudah terjadi fraud atau penyalahgunaan atau penyelewengan,” lanjutnya.