Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 1 Jun 2023 17:04 WIB ·

Didatangi Masyarakat Tanah Merah Laok Prihal Pilkades, Plt Bupati Minta Waktu Sepuluh Hari


Didatangi Masyarakat Tanah Merah Laok Prihal Pilkades, Plt Bupati Minta Waktu Sepuluh Hari Perbesar

Masyarakat Tanah Merah Laok Saat berada di kantor Pemkab Bangkalan. (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tentang pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinilai menjadi kontroversi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan masyarakat desa setempat, mereka mendatangi pemkab Bangkalan untuk mencari solusi agar tidak memperkeruh keadaan, Kamis (1/6/23).

Diketahui pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, P2KD Tanah Merah Laok tetap melaksanakan pilkades tahap ke-II 2023, meskipun sudah ada keputusan penundaan pilkades dari Plt Bupati Bangkalan, mereka tetap melaksanakan dengan berlandaskan kepada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pilkades tahap pertama.
“Sebenarnya kami datang kesini untuk mencari solusi, bukan mencari akar permasalahan,” Ucap Bahtiar selaku kuasa hukum P2KD Tanah Merah Laok.

Bahtiar menjelaskan keputusan yang diambil oleh P2KD tersebut tidak menyalahi aturan, karena sudah ada payung hukum berupa keputusan dari PTUN bahwa sudah dinyatakan sah.
“Keputusan PTUN nya sudah disampaikan bahwa tahapan P2KD Tanah Merah Laok tahun 2021 tahap pertama itu sudah dinyatakan sah, artinya disini apa yang dilakukan itu sudah sah secara hukum, kemudian ditumpangi dengan keputusannya Bupati bahwa tahapan yang dilakukan kemarin tidak sah, berarti kan bertentangan dengan keputusan PTUN,” Jelasnya.

Mereka berharap ada solusi terbaik atas terbitnya surat keputusan yang dikeluarkan PLT Bupati, karena menurut bahtiar kalau tidak segera diselesaikan akan memperkeruh keadaan.

“Kalau harapan kami, mari taati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurut kami apa yang dilakukan pak Mohni ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh hukum,” Ucapnya.

Namun meskipun nanti permintaan nya tidak di indahkan, pihaknya tetap menempuh jalur hukum, akan tetapi pihaknya bingung karena keputusan dari PTUN tidak di indahkan malah mau menempuh jalur PTUN lagi.
“Makanya, itu yang saya bingung kankan, kalau perkara sudah di putus di pengadilan apakah harus gugat lagi, kemudian dikeluarkan lagi, berarti kan ada pembangkangan hukum yang dilakukan pejabat,” Lanjutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized