Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 26 May 2023 13:37 WIB ·

Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi


Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi Perbesar

Nunik Hidayati saat menyerahkan sertifikatnya dan menerima surat pengantar pencairan uang konsinyasi dari Kanwil BPN Jawa Timur, Jumat (26/5).

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Setelah hampIr empat tahun menunggu, akhirnya Nunik Hidayati, pemilik tanah di Labang yang terdampak proyek pengambangan Suramadu Sisi Madura, bernafas lega. Menyusul dikeluarkannya Surat Berkekuatan Hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 16 Mei lalu, maka Kanwil BPN Jawa Timur, telah menyerahkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp, 1,8 miliar kepada Nunik, sesuai dengan penetapan PN Bangkalan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Bkl tanggal 20 Mei 2020.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara di Kantor BPN Bangkalan, hari ini Jumat,(26/5/23) yang dihadiri oleh pihak PUPR Jawa Timur, BPWS, dan perwakilan dari Kanwil BPN Jawa Timur.

‘’Sertifikat milik Ibu Nunik sudah diserahkan kepada BPWS. Uang ganti rugi juga telah dibayarkan oleh pihak BPWS dan saat ini dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,’’ kata Risang Bima Wijaya, kuasa hukum Nunik Hidayati.

Selanjutnya, sambung Risang, pihaknya akan mengajukan pencairan uang konsinyasi tersebut ke PN Bangkalan.

‘’Sudah ada prosedur dan tata caranya seperti diatur dalam SOP Mahkamah Agung RI tahun 2019 tentang eksekusi. Syarat dan lampiran serta permohonannya akan kami ajukan ke PN Bangkalan dalam waktu secepatnya. Yang terpenting adalah surat pengantar dari BPN, agar uang yang dititipkan ke PN Bangkalan agar diserahkan kepada klien kami atau kuasanya,’’ tandas Risang.

Risang juga yakin bahwa pihak PN Bangkalan tidak akan mempersulit pencairan tersebut.

‘’Saya kira tidak lah. Saya yakin pihak PN Bangkalan akan berpegang pada hukum acara dan pedoman adminstrasi peradilan yang sudah diatur oleh UU dan Mahkamah Agung, terutama klausul yang berkaitan dengan konsinyasi. Sederhananya, pengadilan kan hanya dititipi uang, yang menitipkan sudah meminta agar uangnya diserahkan pada klien kami setelah seluruh syarat administrasi dipenuhi. Ya tinggal dicairkan saja. Kalau dalam SOP, prosesnya juga cepat, hanya sekitar 30 sampai 45 menit saja,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized