BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi, namun yang dihadirkan sebanyak delapan orang saksi yang terdiri dari kepala dinas yang dilantik pada tahun 2020 lalu, diantaranya kepala dinas, Bappeda, sekertaris DPRD Bangkalan. Sementara Nonok Kristiani, selaku Direktur RSUD Bangkalan telah di periksa pada sidang sebelumnya.
Delapan orang tersebut antara lain, Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan, Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan, Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Eko Setiawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan.
Dalam keterangan saksi di persidangan, saksi mengaku memberikan sumbangan kepada Terdakwa Bupati Bangkalan pasca pelantikan pada tahun 2020 melalui Roosli Soelihanjono atau akrab di panggil Nonok. Adapun besaran nominal sumbangan dari sembilan saksi sebanyak Rp 1 miliar rupiah.
Berikut besaran nominal sumbangannya :
- Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp150.000.000
- Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000
- Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp100.000.000
4.Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp100.000.000 - Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp50.000.000
- Abdul Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp150.000.000
- Eko Setiawan Kepala BAPPEDA sebesar Rp100.000.000
- Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000
- Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp100.000.000
Moawi Arifin mengaku sumbangan tersebut diminta Roosli Soelihanjono untuk keperluan Bupati Bangkalan, namun saat ditanya keperluan untuk apa, Moawi tidak mengetahuinya, karena dia mengaku tidak bertanya saat diminta oleh Nonok.
“iya betul pak, saya nyumbang Rp150.000.000, di serahkan rumah dinas wakil bupati,” Jelasnya saat ditanya Jaksa, Selasa (23/5/23).
Dia mengaku, sebelum diminta sumbangan dirinya dipanggil ke rumah dinas wakil Bupati beserta delapan orang yang lain membicarakan besaran nominalnya.
“Saya di panggil pak nonok untuk berkumpul ke rumah dinas wakil bupati Bangkalan,” Ujarnya.
Sementara saat ditanya terkait nama Sodik oleh JPU, dirinya mengaku tahu, namun tidak semuanya tahu tentang Sodik.
“Tahu, komisi informasi,” Ujarnya.
Ketengan Wibagio juga sama saat ditanya oleh JPU, dia memastikan berkumpul nya sembilan orang tersebut tepatnya di bulan Juli 2020 secara bersamaan pengumpulan uangnya, namun saat ditanya tanggalnya dirinya dirinya tidak ingat.
“Ditelpon pak nonok untuk ngumpul di bulan Juli, ada pak wabub, pak nonok, pak diet, pak Taufan,” Jelasnya.
Alasan Wibagio tidak menolak, karena beralasan kebutuhan bupati yang mendesak, sehingga dirinya tidak bisa menolaknya.
“Iya kami penuhi karena kami tidak bisa mengelak, namanya juga perintah atasan, karena pada saat itu pak nonok bilang untuk kebutuhan bupati,” Lanjutnya.
Iya mengaku untuk memenuhi jumlah permintaan uang itu dirinya harus pinjam, karena uang pribadinya tidak mencukupi.
“Sumbernya pribadi sama pinjam pak, jumlahnya sudah ada di dakwaan,” Tutur Bagio.