Bangkalan, Lingkarjatim.com – Mendekati musim mudik Lebaran 2023 yang pemerintah perkirakan puncaknya terjadi pada 19 April 2023, para pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.
Tapi ada pengecualian penggunaan ke luar kota. Ini harus atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tahun lalu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kembali menekankan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan juga liburan di periode lebaran tahun ini.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja. Sehingga hari libur tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya),” ujarnya dalam keterangan resmi saat itu.