Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 4 Apr 2023 13:58 WIB ·

Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan


Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kasus dugaan Gratifikasi atau kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat ini sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepada media Lingkarjatim.com, Bahtiar Pradinata, Penasehat hukum dari tiga terdakwa dugaan kasus jual beli jabatan tersebut mengatakan bahwa kliennya yaitu Wildan, Agus dan Mustakim dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.

“Sudah, Hosin Jamili dua tahun tiga bulan, Salman, Agus semuanya berempat sama dua tahun 3 bulan,” ucapnya.

Atas putusan tersebut Bahtiar mengaku masih menyiapkan nota pembelaan atas putusan yang diberikan hakim atas kliennya tersebut.

“Kami menyiapkan nota pembelaan,” pungkasnya singkat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized