Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kasus dugaan Gratifikasi atau kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat ini sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepada media Lingkarjatim.com, Bahtiar Pradinata, Penasehat hukum dari tiga terdakwa dugaan kasus jual beli jabatan tersebut mengatakan bahwa kliennya yaitu Wildan, Agus dan Mustakim dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
“Sudah, Hosin Jamili dua tahun tiga bulan, Salman, Agus semuanya berempat sama dua tahun 3 bulan,” ucapnya.
Atas putusan tersebut Bahtiar mengaku masih menyiapkan nota pembelaan atas putusan yang diberikan hakim atas kliennya tersebut.
“Kami menyiapkan nota pembelaan,” pungkasnya singkat.