Bangkalan, lingkarjatim.com,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan ternyata hingga saat ini belum menemukan solusi untuk mengatasi kebocoran pajak rumah makan yang selalu terjadi pada setiap tahunnya.
Plt Bupati Bangkalan Muhni saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan bahwa pemasangan Tapping Box untuk setiap rumah makan hingga saat ini masih mengalami kendala.
Kendala yang pertama menurut Muhni pada saat itu pemilik rumah makan beralasan bahwa dengan adanya pandemi Covid 19 sehingga rumah makan sepi pengunjung sehingga Tapping Box dimatikan, padahal Muhni mengatakan dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut justru akan membantu pemilik rumah makan karena jika pengunjung sepi maka pajak yang harus dibayar sedikit begitu juga sebaliknya.
“Ketika itu ketika datangnya Covid itu mereka sudah tidak menggunakan Tapping Box menggunakan taksasi, dengan taksasi ini rasanya ketika sepi dia tetap harus memenuhi sejumlah itu, Kalau Tapping box ini kan sepi ikut sepi, rame ya ikut rame,” ucapnya kepada media Lingkarjatim Kamis (30/03/23).
Setelah tidak ada lagi pandemi, Mantan kepala Kadisdik Bangkalan tersebut mengatakan bahwa pemilik rumah makan masih menolak menggunakan Tapping Box dengan alasan tidak semua rumah makan dipasang Taping Box.
“Nah saat sudah tidak ada pandemi, kita rapat itu, ya itu tuntutannya mereka itu supaya tidak hanya mereka yang berjumlah berapa itu yang diberi Taping Box, karena restoran itu pak dari sini sampai ke Tanjung Bumi banyak sekali dia kesana arahnya,” ucap Muhni menirukan tuntutan ucapan para pemilik rumah makan yang menuntut semua rumah makan untuk dipasang Taping Box.
Namun hingga saat ini pemerintah kabupaten Bangkalan belum bisa memenuhi tuntutan pemilik rumah makan tersebut.
Muhni mengatakan bahwa saat ini pemungutan pajak rumah makan masih menggunakan taksasi sehingga hasilnya tidak maksimal.
“Sekarang pakai taksasi itu, emang hasilnya kecil karena sudah dipatok target misalkan satu restoran 10 juta sebulan,” ucapnya lagi menjelaskan bahwa hingga saat ini penerapan pajak masih menggunakan sistem manual atau yang biasa dikenal dengan taksasi karena pemilik rumah makan menolak menggunakan Tapping Box.
Muhni juga mengaku kesulitan untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan Taping Box kepada pemilik rumah makan.
“Yang mensosialisasikan itu yang agak susah kepemilik warung,” keluhnya.
Untuk diketahui bahwa bertahun-tahun pajak rumah makan di kabupaten Bangkalan diketahui mengalami kebocoran hingga mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pemasangan Tapping Box untuk mencegah kebocoran tersebut. Namun menurut pemerintah kabupaten Bangkalan upaya pemasangan Tapping Box selalu mengalami penolakan dari pihak pemilik rumah makan.
Bahkan beberapa Tapping Box yang sudah terpasangpun diketahui sering dimatikan oleh pihak rumah makan namun juga tidak ada sanksi yang diberikan dari pihak pemerintah Kabupaten Bangkalan perihal tindakan melanggar tersebut. (Hasin)