BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan masyarakat desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Bupati Bangkalan, Kamis (30/03/2023).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Murombuh dan pihak kecamatan Kwanyar yang dinilai melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2022 tentang Pilkades.
Hal itu diungkapkan oleh koordinator masyarakat Desa Morombuh, Yudika. Menurutnya, P2KD Desa Murombuh sudah menyalahi aturan. Pasalnya P2KD melakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa (Cakades) secara diam-diam.
“Jadi dari kemarin sampai tadi pagi masyarakat menunggu di sekretariat P2KD, tapi tidak ada satupun panitia. Pada saat kami mau mengantarkan surat ke kecamatan, ternyata ada penetapan calon dan pengundian nomor urut di sana yang dikomandoi oleh Camat Kwanyar,” ujarnya.
Selain itu, Yudika juga menyebut, P2KD Desa Murombuh sudah bertindak tidak adil dengan menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades). Padahal calon tersebut memenuhi semua persyaratan.
“Bakal calon atas nama Moh Imron digugurkan dengan nilai pengalaman kerja di pemerintahan dikosongkan. Padahal yang bersangkutan bekerja sebagai staf perangkat desa,” katanya.
Untuk itu, Yudika mengatakan, masyarakat Murombuh meminta P2KD di desanya dievaluasi. Masyarakat juga meminta ketegasan pemerintah Bangkalan khususnya TFPKD.
“Kami harus mendapatkan kejelasan hari ini, agar tidak sampai terjadi kontak fisik antar masyarakat,” ucapnya.