BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Bangkalan mengungkap sebanyak 85 kasus kejahatan selama awal tahun 2023 (periode Januari -Maret 2023).
Kasus kejahatan tersebut meliputi penyalahgunaan narkoba, pencurian, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan hingga penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari 85 kasus kejahatan tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 112 tersangka.
“Ini hasil ungkap kasus selama periode Januari-Maret 2023, baik narkoba maupun Reskrim,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/03/2023).
Wiwit menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diungkap selama periode itu sebanyak 38 kasus. Dari 38 kasus itu, pihaknya menangkap sebanyak 54 tersangka.
“Jumlah tersangka 54, laki-laki 52 orang, perempuan 1 orang dan anak dibawah umur 1 orang. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 134,74 gram sabu, 2,4 gram ganja dan 5 pohon ganja dalam pot,” katanya.
Selain itu, Wiwit juga menyampaikan, pihaknya juga mengungkap sebanyak 47 kasus kriminal dan menangkap sebanyak 58 tersangka selama periode tersebut.
Rinciannya, Curanmor 9 kasus 6 tersangka, Curat 11 kasus 16 tersangka, Curas 3 kasus 3 tersangka, Curbis 4 kasus 5 tersangka.
Kemudian, kasus perlindungan anak 3 kasus 11 tersangka, pencabulan 2 kasus 2 tersangka, perkosaan 1 kasus 1 tersangka, penggelapan 1 kasus 1 tersangka, tipu gelap 5 kasus 5 tersangka, penganiayaan 4 kasus 4 tersangka, penipuan 1 kasus 1tersangka dan penyalahgunaan sajam 3 kasus 3 tersangka.
“Barang bukti sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya, ada sejumlah sepeda motor, handphone, perhiasan hingga uang dan barang bukti lainnya,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)