SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa tersebut.
“Kami kemarin sudah menyatakan banding atas vonis itu,” kata salah seorang JPU, Rahmat Hary Basuki, dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Rahmat tidak menjelaskan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding itu. Dia hanya menyatakan JPU tengah bekerja menyusun memori banding, untuk menyikapi putusan majelis hakim kepada terdakwa Haris dan Suko. “Nanti kita saja di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di PN,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.
“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan. (Amal/Hasin)