BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan berakhir pada tanggal 27 Februari 2023 kemarin.
Tercatat, sebanyak 469 orang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di 149 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang itu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Handiyansah mengungkapkan, ratusan pendaftar Bacakades itu belum dipastikan bisa menjadi Bacakades.
Sebab menurutnya, pada tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas persyaratan pencalonan terhadap berkas masing-masing pendaftar.
“Tahap pendaftaran sudah ditutup, banyak yang mendaftar yang kemudian berkasnya akan diverifikasi oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),” ujarnya, Selasa (28/02/2023).
Pria yang akrab disapa Radit itu menjelaskan, tahapan verifikasi berkas akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 28 Februari sampai 14 Maret 2023. Setelah itu, akan dilanjutkan pada masa sanggah selama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal 15 hingg 17 Maret.
“Jika ada yang kurang lengkap, akan diminta untuk segera melengkapi, guna menentukan memenuhi syarat atau tidak. Setelah itu, masa sanggah selam 3 hari kerja,” jelasnya. (Moh Iksan/Hasin)