Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Feb 2023 11:06 WIB ·

Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap PJU, Anggota DPRD Jatim Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan


Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap PJU, Anggota DPRD Jatim Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang sudah bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.

“Saya apresiasi kinerja kejari Lamongan dalam mengusut tuntas kasus korupsi PJU Dishub 2020,” ucapnya ke media Lingkarjatim.com Kamis (23/02/23).

Dirinya juga berharap pengusutan kasus tersebut tidak hanya selesai di ketua pokmas dan pihak swastanya saja.

“Semoga tidak hanya selesai di Ketua Pokmas, Pihak swasta dari PT SETI, tapi juga ke pihak aspirator yg diduga telah memperjualbelikan dana hibah,” tuturnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Rabu (22/02/23) kemaren menjebloskan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020.

Tiga orang tersangka adalah pembantu penyedia dan seorang tersangka adalah swasta penyedia, dengan total empat tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menuturkan, ke 4 tersangka yang ditahan oleh kejaksaan itu diantaranya adalah JD selaku swasta penyedia, DR, FY dan SP selaku pembantu penyedia.

Dari empat tersangka tersebut, Menurut Dyah, hanya 3 tersangka yang dibawa ke Lapas, yakni JD, DR, FY sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah berada di Lapas Lamongan karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

“kita menetapkan 4 tersangka, 3 tersangka kita lakukan penahanan hari ini, sementara 1 tersangka lain sudah ditahan,” ucapnya kepada awak media.

Dyah menjelaskan para tersangka ini bersekongkol dalam pelaksanaan proyek agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD dengan harga yang cukup mahal. Padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.

Dari pengembangan kasus tersebut, Dyah tidak memungkiri bahwa ada kemungkinan akan muncul nama tersangka-tersangka lainnya.

“Untuk sementara berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan para saksi, tersangka masih 4, tapi tidak menutup kemungkinan dipersidangan akan muncul nama-nama lain,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 47 miliar dari total hibah Rp 64 M. Meski demikian sebagian besar anggaran sudah ada yang dikembalikan hingga menyisakan sekitar Rp 31 miliar. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL