Bangakalan, Lingkarjatim.com,- Penemuan sampah medis yang dibuang secara sembarangan ternyata sudah lama terjadi di Kabupaten Bangkalan. Berikut beberapa yang berhasil redaksi lingkarjatim rangkum dari hasil liputan beberapa tahun sebelumnya.
2015
Februari 2015, Tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepolisian Resor Bangkalan menutup tempat pembuangan limbah medis ilegal di Gunung Ajir, Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Berbagai peralatan bekas pakai, seperti alat suntik, selang infus, dan ratusan botol bekas obat, ditemukan dibuang dan dibakar di lokasi pembuangan berupa gudang bekas lokasi pengolahan batu fosfat.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bangkalan Hasbullah mengatakan tempat pembuangan limbah tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan Muhammad Affandi menuturkan temuan tempat pembuangan limbah medis ilegal itu bukanlah yang pertama. Pada awal 2014, BLH menerima laporan dari warga tentang adanya tempat pembuangan limbah medis dari Surabaya di Desa Kelelah, Kecamatan Labang. “Sudah kami tutup juga,” ucapnya.
2017
Oktober 2017, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan pernah melakukan penyelidikan terhadap penemuan sampah medis yang dibuang dipinggir sungai Desa Bilaporah, Socah Bangkalan.
Sampah medis tersebut ditukan pertama kali oleh IPDA Rubiono salah satu anggota kepolisian polres Bangkalan.
Merespon temuan tersebut DLH Bangkalan menurunkan tim untuk melihat langsung temuan tersebut.
“Kami telah menerjunkan tim ke lapangan guna melihat secara langsung sampah medis yang dibuang sembarangan itu,” kata Kepala DLH Bangkalan Ishak Sudibyo waktu itu.