Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2023 17:22 WIB ·

Bupati Sidoarjo : Kades Harus Terus Diberi Pendampingan Kelola Dana Desa


Bupati Sidoarjo : Kades Harus Terus Diberi Pendampingan Kelola Dana Desa Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, jabatan Kepala Desa, rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.

Oleh karena itu, kata Muhdlar kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa.

“Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo,” kata Bupati Sidoarjo saat menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa di hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/02/2023).

Muhdlor mengatakan kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan. Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp. 315 milyar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.

“Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi,” sampainya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi sendiri mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya. Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Indah Kurniawati anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Komisi XI yang hadir mengatakan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka. Semua itu harus dapat dipertanggung jawabkan. Bila itu dilakukan, ia yakin dana desa akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.

“Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA