BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Menjelang pesta demokrasi desa atau pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 yang akan datang, Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Fahri buka suara perihal masyarakat yang berhak masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak terjadi konflik.
“Didalam aturannya yang berhak dimasukkan DPT adalah warga desa setempat yang berdomisili sekurangnya enam bulan pada saat pemilihan dan harus dibuktikan dengan KTP elektronik dan atau surat keterangan domisili,” Ucapnya, Selasa (21/2/23).
Fahri menegaskan, ketika masyarakat setempat ada yang sudah berKTP diluar, kemudian tiba tiba KTP nya ada, maka harus dipastikan oleh masing masing calon atau saksi yang mewakili agar tidak terjadi konflik kedepannya, khawatir ada oknum yang tidak bertanggung jawab menarik data secara online tanpa sepengetahuan orangnya, karena menurut Fahri yang berhak mengeluarkan keterangan domisili adalah dinas kependudukan, bukan penjabat di desa setempat.
“Walaupun KTP nya ada, yang mau mencoblos kan bukan KTP tapi orangnya, kita tidak boleh berpacu pada KTP yang ada di Madura, melainkan harus ada pertanggungjawaban, semisal dari saksi masing-masing calon tanyakan kepada yang bersangkutan kenapa KTP nya ada di Madura sedangkan yang bersangkutan ada ditanah rantau biar sama fair, ketika yang bersangkutan ternyata ber KTP ditanah rantau dan tidak pernah pindah berarti ada masalah ini,” Tegasnya.
Lanjut Fahri menjelaskan bagi masyarakat yang baru berumur 17 tahun pada saat pemilihan berhak memilih meskipun tidak punya KTP, dengan catatan bisa dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
“Bagi yang tidak punya KTP karena berumur 17 tahun pada saat pencoblosan dan orang itu bisa dipastikan warga desa setempat maka boleh dimasukkan DPT,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)