SURABAYA – Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap junior hingga meninggal. Dia adalah AF, 19, satu dari 13 mahasiswa senior yang sebelumnya diperiksa Polrestabes Surabaya.
“Ada satu orang yang telah ditetapkan tersangka, bernama AF, 19,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari 2023.
Mirzal menjelaskan, penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi, yang merupakan mahasiswa senior Politeknik Pelayaran Surabaya. AF disebut orang yang telah menganiaya korban MR, 19, hingga meninggal.
“Berdasarkan keterangan 13 saksi yang dimintai keterangan, AF yang melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya berinisial MR, 19, asal Kabupaten Mojokerto meninggal diduga akibat dianiaya seniornya. Polisi menangkap 13 orang mahasiswa senior atau pengasuh korban yang diduga terlibat kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban lantaran mendapati kejanggalan atas kematian anaknya, pada Senin malam, 6 Februari 2023. Pihak keluarga menemukan beberapa luka di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan.
Ayah korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya. Dari 13 saksi yang dimintai keterangan, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Amal/Hasin)