Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 1 Feb 2023 16:32 WIB ·

Lagi, KPK Periksa Pimpinan dan Delapan Ketua Fraksi DPRD Jatim Terkait Dana Hibah


Lagi, KPK Periksa Pimpinan dan Delapan Ketua Fraksi DPRD Jatim Terkait Dana Hibah Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan dari sembilan Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur, di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, di Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023. Delapan ketua fraksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

“Mereka diperiksa untuk tersangka STPS (Wakil Ketua DPRD Jatim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi.

Adapun delapan Ketua Fraksi DPRD Jatim yang diperiksa KPK hari ini, yakni Ketua Fraksi PDIP Sri Untari Bisiwarno, Ketua Fraksi PKB Fraksi PKB Fauzan Fu’adi, Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen, Fraksi Gerindra Muhammad Fawait, Fraksi NasDem Suyatni Priasmoro, Ketua Fraksi Golkar Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi PAN Heri Romadhon, dan Ketua Fraksi PPP Achmad Sillahuddin.

Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha (PKB), yang keduanya telah diperiksa pada pekan lalu. Kemudian ada juga seorang egawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzi.

“Mereka semua diperiksa yang kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.

Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized