BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Belasan peserta seleksi panitia pemungutan suara (PPS) KPU Bangkalan yang dinyatakan lulus gagal dilantik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, menurutnya terdapat 13 orang peserta seleksi PPS yang dinyatakan lulus namun gagal dilantik karena bernagai alasan, diantaranya diketahui sebagai mantan calon legislatif pada pemilu sebelumnya.
“Ada 13 orang yang gagal dilantik terdiri dari 3 caleg, memang tidak terdeteksi di siakba dan sipol karena memang tidak terdaftar NIK nya, kita tidak tahu yang bersangkutan itu adalah caleg, terus kemudian barulah setelah pengumuman tes wawancara baru ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan caleg 2019, kemudian kita lakukan klarifikasi dan kita juga cari berkas ternyata memang benar yang bersangkutan merupakan caleg 2019, dan harus diganti oleh orang lain,” Jelasnya Selasa (14/1/23).
Selain mantan caleg, ternyata menurut nya ada juga yang diketahui menjabat sebagai PJ kepala desa, serta pendamping.
“Betul ada pendamping desa yang memundurkan diri, karena kita minta kepastian untuk memilih di PPS atau berhenti dari pendamping, dan juga dua orang PJ” pungkasnya. (Muhidin/Hasin)