BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus mengembangkan kasus di kabupaten Bangkalan yang sedang ditanganinya, kini KPK membongkar dugaan aliran uang dari Bupati Bangkalan R Abdul Latief Amin Imron kepada salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, diduga aliran uang tersebut digunakan untuk survei elektabilitas Bupati Bangkalan.
Aliran uang dari Bupati Bangkalan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai saksi.
“Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” Ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/23).
Sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022, ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada aliran uang dari Bupati Bangkalan sebesar Rp 5,3 miliar, diduga uang tersebut hasil dari suap lelang jabatan untuk kepentingan survei elektabilitasnya.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar lembaga survei elektabilitas,” Ujar Firli.
Diketahui sebelumnya KPK telah menahan enam tersangka pejabat di kabupaten Bangkalan, diantaranya R Abdul Latief Amin Imron selalu Bupati Bangkalan, Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Ahmad Mustaqim kepala dinas ketahanan pangan, Kadis DPMD Hosin Jamili dan Salmat Hidayat.
Tulisan ini telah tayang lebih dulu di SINDOnews.com