SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polda Jawa Timur membebaskan Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dari hukum. Pembebasan ini setelah berkas perkaranya pada tahap I kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak lengkap, kemudian dikembalikan alias P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Polda Jatim.
“Pembebasan ini dikarenakan masa penahanan terhadap Hadian sudah habis. Jadi, dikeluarkan dari penahanan demi hukum,” kata Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Meski dibebaskan, Taufiq menegaskan kalau status Hadian masih tetap tersangka, dalam kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC, Aremania. “Namun statusnya masih tetap sebagai tersangka,” katanya.
Nantinya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara Hadian. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan keempat kalinya kepada jaksa Kejati Jatim. Selanjutnya akan diteliti selama 14 hari.
Sementara untuk lima tersangka lain yang berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap, segera menjalani pelimpahan tahap II. Yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga tersangka dari polisi. Tiga polisi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Amal/Hasin)