BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah hingga kini masih terus bergulir.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada keputusan final apakah pelaksanaan pilkades di desa Tanah Merah Laok akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang sudah dibentuk pada tahun 2021 lalu atau akan ada pembentukan P2KD Baru.
Sebagai informasi, sejatinya Pilkades di Desa Tanah Merah Laok dilaksanakan pada pilkades serentak gelombang 1 pada tahun 2021 lalu.
Namun pada prosesnya, Pilkades di desa tersebut ditunda oleh Bupati Bangkalan melalui surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/103/kpts/433.013/2021 yang di tandatangani pada tanggal 16 April 2021.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok lantaran pilkades di desa tersebut rawan konflik dan adanya desakan dari berbagai pihak.
Selain penundaan, dalam SK tersebut juga berisi pembubaran P2KD Desa Tanah Merah Laok dan pembatalan seluruh tahapan pilkades yang sudah dilaksanakan oleh P2KD tersebut karena P2KD diduga tidak netral.
Pada proses selanjutnya, P2KD Tanah Merah Laok menggugat Bupati Bangkalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas Surat Keputusan penundaan Pilkades yang dikeluarkannya.
Hasilnya, Gugatan dimenangkan oleh P2KD Desa Tanah Merah Laok dengan Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 12 Agustus 2021.
Dalam putusan PTUN tersebut dinyatakan membatalkan SK bupati Bangkalan tentang penundaan Pilkades di Tanah Merah Laok.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan memanggil Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Tanah Merah Laok ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Kamis (15/12/2022).
Dalam rapat tersebut, TFPKD memfasilitasi BPD Tanah Merah Laok dalam pembentukan P2KD Baru untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II pada Bulan Mei tahun 2023 mendatang.
Namun BPD Tanah Merah Laok menolak untuk membentuk P2KD Baru dengan alasan mematuhi putusan PTUN Surabaya. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum BPD Tanah Merah Laok, Bahtiar Pradinata.
“BPD tetap mematuhi putusan PTUN, Karena putusan tersebut adalah perintah undang-undang,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, sesuai putusan PTUN Pilkades di Desa Tanah Merah Laok tidak perlu melakukan pembentukan P2KD lagi, karena P2KD yang ada sudah sah dan semua tahapan yang sudah dilakukan juga sah.
“Jadi P2KD tinggal melanjutkan tahapan yang sudah berjalan,” katanya.
Dia juga mengajak kepada semua masyarakat agar patuh terhadap hukum khususnya putusan pengadilan, sehingga setiap persoalan bisa diselesaikan secara adil.
“Ayo kita belajar patuh terhadap hukum, jangan ajari masyarakat tidak patuh terhadap hukum. Kalau putusan ini tidak diindahkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan Pilkades di Bangkalan,” katanya.
Sementara itu, Anggota TFPKD Bangkalan, Bahiruddin mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh TFPKD berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan nomor 51 tahun 2022.
Menurutnya, sesuai Perbup tersebut, TFPKD memiliki kewajiban untuk memfasilitasi terbentuknya P2KD secara keseluruhan.
“Hari ini kami mengundang BPD Tanah Merah Laok untuk memfasilitasi terbentuknya P2KD sesuai amanat Perbup 51 itu,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait hasil fasilitasi tersebut, BPD Tanah Merah Laok belum berkenan membentuk P2KD dengan dasar adanya putusan PTUN.
“Dasar kami adalah Perbup 51 itu, sehingga kami hanya memfasilitasi, hasilnya akan kami sampaikan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)