Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Dec 2022 17:31 WIB ·

Stunting? Di-PHBS Saja


Stunting? Di-PHBS Saja Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) namun, pengetahuan ini ternyata tidak diikuti dengan penerapan PHBS dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak ditemui, masyarakat abai dengan PHBS ini. Hal ini dapat diketahui melalui bagaimana dalam kesehariannya, sebagian masyarakat tidak cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah beraktivitas. Bahkan dapat dilihat, anak-anak setelah bermain juga melakukan hal yang sama. Selesai bermain, mereka akan makan dengan lahapnya tanpa CTPS terlebih dulu. Padahal, sebagaimana diketahui, CTPS juga merupakan salah satu dari penerapan PHBS dalam kehidupan sehari-hari.

Menyadari hal tersebut, mahasiswa MBKM KKNT Membangun Desa UTM menyelenggarakan penyuluhan tentang pentingnya menerapkan PHBS di SDN Tajungan Desa Tajungan Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan pada tanggal 9 Desember 2022. Salah satu penerapan PHBS yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut adalah bagaimana melakukan CTPS yang benar. Peserta adalah siswa-siswi dan guru Kelas 6. Harapannya, dengan melibatkan siswa-siswi Kelas 6, mereka akan menjadi contoh bagi adik-adik kelasnya. “Iya, kelas 6. Supaya nanti mereka bisa kasih tahu adik kelasnya”, ujar Wulan, salah satu peserta MBKM KKNT Membangun Desa UTM.

Selain penyuluhan diberikan oleh para mahasiswa peserta MBKM KKNT Membangun Desa UTM, informasi terkait PHBS ini juga diberikan Bapak Yudho Bawono selaku Dosen Program Studi Psikologi FISIB UTM. Menurutnya, “Penerapan PHBS ini penting dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan sejak dini yaitu dengan melibatkan siswa-siswi kelas 6 sekolah dasar” ujar Pak Yudho. Mengapa diberikan kepada siswa-siswi kelas 6, bukan mulai dari kelas 1? “Karena anak-anak yang lebih besar ini nantinya akan menjadi contoh, menjadi model dalam ber-PHBS bagi adik-adik kelasnya, bahkan anak-anak usia dini” kata Pak Yudho lebih lanjut.

Lebih lanjut Bapak Yudho juga mengatakan bahwa MBKM KKNT Membangun Desa UTM di Desa Tajungan Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ini juga sebagai program yang melengkapi penyuluhan sebelumnya yang dilakukan kepada para ibu-ibu dari empat dusun yang ada di Desa Tajungan terkait intervensi stunting melalui penerapan PHBS dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan posyandu tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2022 lalu. Acaranya sendiri dihadiri oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Bidan Desa, dan Petugas dari Puskesmas Pembantu Desa Tajungan.

Ibu Rezkiyah Rosyidah selaku Dosen Program Studi Psikologi FISIB UTM menambahkan bahwa penyuluhan terkait intervensi stunting melalui penerapan PHBS di Desa Tajungan beberapa waktu yang lalu itu dilakukan karena berdasarkan sejumlah data yang diperoleh, Desa Tajungan termasuk desa yang angka stunting-nya cukup tinggi di Kabupaten Bangkalan. Dalam penanggulangan stunting sendiri, penerapan PHBS ini termasuk dalam intervensi yang dicanangkan pemerintah.

Dengan menerapkan PHBS, diharapkan stunting di Desa Tajungan dapat diturunkan. Demikian informasi lebih lanjut yang disampaikan Ibu Rezky, panggilan akrab dari Ibu Rezkiyah Rosyidah. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL