Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Dec 2022 18:11 WIB ·

Masyarakat Laporkan Aktivitas Galian C di Sokobanah Sampang ke Polda Jatim


Masyarakat  Laporkan Aktivitas Galian C di Sokobanah Sampang ke Polda Jatim Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Masyarakat Desa Sokobanah, Sampang, melaporkan keberadaan galian C ke Polda Jatim, Kamis (8/12/2022).

Penambangan galian C yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut terletak di Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Dilaporkan, karena menggangu kehidupan masyarakat dan juga dapat merusak akses jalan desa setempat.

“Iya, kami dan sebagian masyarakat yang merasakan kerusakan, pencemaran udara atas kegiatan penambangan itu sudah melaporkan perbuatan tindak pidana tersebut ke Polda Jatim,” ujar Sukandar, masyarakat Desa Sokobanah, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Sukandar mengatakan, bahwa penambagan galian C itu diduga milik mantan Kepala Desa Sokobanah Daya. Sehingga, tidak memikirkan dampak dari penambagan tersebut, bahkan masyarakat setempat tidak pernah diundang untuk membahas Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tidak hanya itu, aktivitas galian C yang berada di Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah itu mengganggu lingkungan, karena bukit batu yang ada di keruk, dan apabila hujan lebat khawatir akan terjadi longsor dan banjir bandang.

“Selain itu, suara saat beraktivitas sangat keras, dan itu mengganggu dilingkungan hidup masyarakat. Dengan begitu sudah jelas, bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” imbuhnya.

Kendati demikian, atas perbuatannya kami sudah pelaporkan mantan Kepala Desa Sokobanah Daya tersebut ke Polda Jatim. Sebab, saudara terlapor diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Juga saudara terlapor diduga melanggar pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Dalam pasal 98 ayat 1 disebutkan, setiap orang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu lingkungan hidup di pidana atau di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA