Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Dec 2022 18:11 WIB ·

Masyarakat Laporkan Aktivitas Galian C di Sokobanah Sampang ke Polda Jatim


Masyarakat  Laporkan Aktivitas Galian C di Sokobanah Sampang ke Polda Jatim Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Masyarakat Desa Sokobanah, Sampang, melaporkan keberadaan galian C ke Polda Jatim, Kamis (8/12/2022).

Penambangan galian C yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut terletak di Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Dilaporkan, karena menggangu kehidupan masyarakat dan juga dapat merusak akses jalan desa setempat.

“Iya, kami dan sebagian masyarakat yang merasakan kerusakan, pencemaran udara atas kegiatan penambangan itu sudah melaporkan perbuatan tindak pidana tersebut ke Polda Jatim,” ujar Sukandar, masyarakat Desa Sokobanah, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Sukandar mengatakan, bahwa penambagan galian C itu diduga milik mantan Kepala Desa Sokobanah Daya. Sehingga, tidak memikirkan dampak dari penambagan tersebut, bahkan masyarakat setempat tidak pernah diundang untuk membahas Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tidak hanya itu, aktivitas galian C yang berada di Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah itu mengganggu lingkungan, karena bukit batu yang ada di keruk, dan apabila hujan lebat khawatir akan terjadi longsor dan banjir bandang.

“Selain itu, suara saat beraktivitas sangat keras, dan itu mengganggu dilingkungan hidup masyarakat. Dengan begitu sudah jelas, bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” imbuhnya.

Kendati demikian, atas perbuatannya kami sudah pelaporkan mantan Kepala Desa Sokobanah Daya tersebut ke Polda Jatim. Sebab, saudara terlapor diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Juga saudara terlapor diduga melanggar pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Dalam pasal 98 ayat 1 disebutkan, setiap orang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu lingkungan hidup di pidana atau di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA