Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Dec 2022 15:52 WIB ·

Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Dirut PT SPA Dijebloskan Penjara


Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Dirut PT SPA Dijebloskan Penjara Perbesar

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Mojokerto. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di JL RA Basuni, Dalmon Utara, Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (07/12/2022).

Tersangka itu adalah RW yang tak lain Direktur PT SPA yang melakukan kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan. Bahan besi itu diolah menjadi besi beton polos (besi beton ulir) dengan merk WSC.

Tersangka RW menjadi Direktur PT SPA sejak tanggal 9 November 2007. Tersangka, diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan dan pendapatan negara. Tindak pidana itu terjadi di JL Raya Perning KM 40, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang menjadi lokasi Kantor PT SPA.

Kasus perpajakan ini dilakukan pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember Tahun 2013 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.

“Akibat perbuatan tersangka RW ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2, 509 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kamis (08/12/2022).

Modus operandi yang dilakukan, PT SPA melakukan transaksi penjualan penyerahan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan itu, tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013 oleh PT SPA.

“Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN itu,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.

Kata Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Vita menilai Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan.

“Tindakan ini untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak. Untuk itu Vita mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA