BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Bupati Bangkalan dan lima kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Bangkalan, Rabu (07/12/2022).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka itu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada tersangka. Terkait kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan dengan bukti yang cukup. Para tersangka akan ditahan semala 20 hari ke depan,” ujar ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan jual beli jabatan di Bangkalan, Rabu (07/12/2022) malam.
Firli menjelaskan, sebagai Bupati R Abdul Latif Amin Imron memiliki kewenangan salah satunya adalah dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan para asn di pemkab Bangkalan yang mengikuti seleksi maupun lelang jabatan.
Pada kurun waktu 2019 sampai 2022, pemerintah Kabupaten Bangkalan atas perintah Bupati membuka formasi seleksi pada beberapa jabatan untuk jabatan tinggi pratama termasuk juga jabatan-jabatan promosi pada tingkat eselon 3 dan 4.
Melalui orang kepercayaannya, Bupati kemudian meminta fee dalam bentuk sejumlah uang kepada setiap asn yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus, terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
“Besaran fee yang diberikan bervariasi, sesuai dengan jabatan yang diinginkan, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Teknis penyerahannya dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan Bupati,” jelasnya.
Khusus Bupati Bangkalan, Firli mengatakan, Bupati Bangkalan tidak hanya menerima suap jual beli jabatan, melainkan juga terlibat dalam pengaturan fee proyek.
“Besaran komitmen fee-nya berkisar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek,” katanya.
Dari suap jual beli jabatan dan fee proyek tersebut, Firli menyebut jumlah uang yang diterima Bupati melalui orang kepercayaannya hingga saat ini sekitar Rp 5,3 miliar.
“Uang yang diterima oleh Bupati tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya digunakan untuk survey elektabilitas yang bersangkutan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)