SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim kembali menyusun berbagai program strategis untuk menyongsong tahun 2023. Hal ini dilakukan melalui Forum Perangkat Daerah Bidang Pengembangan Kompetensi (Bangkom) ASN yang digelar di Sasana Wiyata Praja BPSDM Jatim, Rabu (30/11).
Sebanyak 167 peserta hadir dari pengelola kepegawaian perangkat daerah, biro dan unit kerja di lingkungan Pemprov Jatim serta BKPSDM/BPSDM kabupaten dan kota se Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPSDM Jatim dalam menggelar Rakorbangkom Tahun 2022.
Pihaknya berharap, melalui Rakorbangkom ini kesadaran pemerintah daerah semakin kuat dalam melaksanakan program pengembangan kompetensi. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran khusus sebesar 0,16% dari APBD masing-masing.
“Kami berharap akan bangkom ASN ini dapat sinergis mulai dari kabupaten/ kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat. Selain itu forum ini juga penting untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan – kebijakan baru terkait bangkom dan sertifikasi ASN,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan, Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan tentang kebijakan baru bangkom ASN, sosialisasi program strategis Tahun 2023 dan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi dan sertifikasi Tahun 2023.
“Melalui forum ini kami juga ingin melakukan komunikasi dan fasilitasi secara langsung terkait rencana bangkom ASN di Tahun 2023 dengan seluruh OPD Pemprov Jatim serta BKPSDM/BPSDM Kabupaten dan Kota se Jawa Timur,” ujar Aries.
Melalui rakor tersebut, Aries juga berharap terwujudnya sinergitas bangkom ASN berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota serta OPD Pemprov Jatim.
“Yang juga sangat penting adalah pengembangan kompetensi ini selaras dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur dalam mendukung pembangunan berkelanjutan atau 17 indikator SDG’s,” ujar Aries.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Widyaiswara Ahli Utama Pusat Pengembangan Kepegawaian BKN Dr Ahmad Jailis. Pihaknya menyampaikan, dalam Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, arah pembangunan ASN melalui sistem merit dilakukan per individu. Sehingga arah peran pengelolaan ASN ada 4, yakni partner strategis, partner perubahan, administrative expert dan management of employee contribution.
“Selain itu dengan remunerasi penerimaan PNS yang digantikan PPPK maka Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) mengimbau agar menyiapkan bangkom terhadap PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN-RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK,” ujar Ahmad Jailis.
Dalam forum tersebut juga diberikan materi ESQ yang menyangkut transformasi model pengembangan kompetensi ASN dengan tema comprehensif human capital development. (Amal/Hasin)