SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Ketetapan UMP 2023 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
“Batas pengumuman UMP Jatim 2023 diumumkan kemarin. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang,” kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, di Surabaya, Selasa, 29 November 2022.
Adhy mengatakan, ketetapan UMP Jatim 2023 itu sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022. UMP 2023 di Jatim itu naik sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp148.677,18 dari Rp1.891.567,12 tahun 2022.
Keputusan terkait UMP Jatim 2023 itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Artinya, UMP Jatin tahun 2023 itu diputuskan naik 7,86 peraen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen.
Dengan ketetapan UMP 2023 itu, perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Jika melanggar, maka perusahaan industri atau pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Amal/Hasin)