Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Nov 2022 15:53 WIB ·

Tak Terima Vonis Ringan Pencabulan Santriwati Jombang, Jaksa Ajukan Banding ke PN Surabaya


Tak Terima Vonis Ringan Pencabulan Santriwati Jombang, Jaksa Ajukan Banding ke PN Surabaya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan enam tahun penjara, terhadap trdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Selain vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara, Jaksa menyebut pasal yang diterapkan majelis hakim berdeda dengan jaksa.

“Maka itu, kita per kemarin Selasa sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya itu,” kata JPU, Tengku Firdaus, Rabu, 23 November 2022.

Tengku menegaskan bahwa dengan vonis itu, membuktikan terdakwa Bechi bersalah. Namun, Tengku menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ringan, alias jauh dari tuntutan jaksa. “Apalagi pasal yang dikenakan ke terdakwa, tidak sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tengku menegaskan melakukan upaya hukum dengan menyusun memori banding, untuk membatah pertimbangan yang di buat dalam putusan PN Surabaya. Memori banding sendiri, kata dia, akan disusun selama 14 hari ke depan.

“Selanjutnya 14 hari ke depan kami akan menyusun memori banding atas putusan tersebut,” katanya.

Memori banding ini nantinya dipakai untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

“Jadi, bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim PN Surabaya. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sependapat dengan JPU,” ujarnya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA