SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, divonis hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah, melakukan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuataan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Hakim Ketua Sutrisno, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 November 2022.
Putusan hakim tujuh tahun penjara terhadap Bechi, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir dulu (banding),” kata Pasek.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Saat itu, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi saat itu juga sudah menerbitkan status buronan/DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Mas Bechi mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Amal/Hasin)