SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Proses PKPU Tetap PT Meratus Line berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.
“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” kata Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma’arif, Selasa, 8 November 2022.
Dengan demikian, kata GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak. “Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” katanya.
Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
“Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” kata GPS.
Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Sutarno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.
Akhirnya voting pun tetap dijalankan dan pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line memilih menolak.
“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” kata Syaiful Ma’arif usai pembahasan tersebut di PN Surabaya.
Tidak hanya itu, kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.
Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu.
“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengensampingkan perkara perdata dan pidana itu semua ,” kata Syaiful.
Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Hanya saja, yang positif, menurut Syaiful, sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut. “Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan, sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian. Sehingga dengan terjadinya perdamaian ini, hasil voting disebutnya sudah bagus.