NASIONAL, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 6 orang sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.
6 orang tersebut merupakan pejabat tinggi pratama di Bangkalan yang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu dari enam orang tersebut termasuk Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dalam keterangannya, Ali mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, dikutip Lingkarjatim.com dari Detik.com, Selasa (01/11/2022)
Kemudian, Ali juga menjelaskan KPK telah mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun nama yang dicekal saat itu berjumlah 6 orang.
Secara terpisah, pada Rabu (26/10) Ditjen Imigrasi mengkonfirmasi bahwa Bupati Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan oleh KPK.
Berdasarkan sumber terpercaya detikcom, adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:
- Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
- Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR
- Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan
- Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDA. (*)